BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang SISDIKNAS menetapkan bahwa pendidikan nasional adalah
pendidikan yang brdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman. Bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam penjelasan, telah
ditetapkan strategi pembaharuan pendidikan tentunya dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan di Indonesia. Strategi tersebut meliputi: 1. Pelaksanaan
pendidikan agama serta akhlak mulia; 2. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum
berbasis kompetensi; 3. Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; 4.
Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan dan memberdayakan; 5.
Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan; 6. Penyediaan
sarana belajar yang mendidik; 7. Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan
prinsip pemerataan dan berkeadilan; 8. Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka
dan merata; 9. Pelaksanaan wajib belajar; 10. Pelaksanaan otonomi manajemen
pendidikan; 11. Pemberdayaan peran masyarakat; 12. Pusat pembudayaan dan
pembangunan masyarakat; dan 13. Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan
nasional.
Dengan tiga belas
strategi tersebut jika konsisten pelaksanaannya sungguh merupakan upaya besar
bangsa Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun, dalam makalah ini
penulis hanya akan membahas pengembangan dan pelaksanaan kurikulum sebagai
sarana peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
B. Rumusan
masalah
1.
Apa pengertian kurikuum itu sendiri ?
2. Bagaimana
Mutu pendidikan di Indonesia ?
3. Bagaimana
Kurikulum di Indonesia ?
4. Bagaimana
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum dalam peningkatan mutu pendidikan ?
C. Tujuan
1. Mahasiswa
dapat memahami pengertian kurikuum itu sendiri
2. Mahasiswa
dapat mengetahui Mutu pendidikan di Indonesia
3. Mahasiswa
dapat mengetahui Kurikulum di Indonesia
4. Mahasiswa
dapat mengetahui Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum dalam peningkatan mutu
pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KURIKULUM
Istilah ”kurikulum”
berasal dari bahasa latin, yakni ”curiculum” awalnya mempunyai pengertian ”a
running course” dan dalam bahasa perancis yakni ”courier” berarti ”to run =
berlari”. Istilah ini kemudian digunakan untuk sejumlah mata pelajaran ”(course)”
yang harus ditempuh untuk mencapai suatu gelar penghargaan, dalam dunia
pendidikan yang dikenal dengan ijazah.
Pengertian kurikulum
menurut pandangan tradisional sebagaimana dukutip oleh Iskandar Wiryokusumo dan
Usman Mulyadi adalah :”kurikulum tidak lebih dari sekedar rencana pelajaran di
suatu sekolah. Pelajaran itu harus ditempuh siswa di suatu sekolah itulah yang
dinamakan kurikulum.
Definisi kurikulum yang
ditetepkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 Tahun
2003 Bab I Pasal I ayat 19 yaitu: ”Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu”.
B. MUTU
PENDIDIKAN DI INDONESIA
a. Mutu
Pendidikan di Indonesia
Dewasa ini semakin
terasa adanya keluhan-keluhan yang menyatakan mundurnya mutu pendidikan di
tanah air dan semakin terasa kurangnya lapangan kerja yang menampung lulusan
pendidikan yang mengakibatkan semakin banyaknya pengangguran.
Hal tersebut senada dengan
pendapat Indratno (2007:vii), berbicara tentang sistem pendidikan Indonesia
sebenarnya berbicara tentang karut marut permasalahan dari hulu sampai hilir.
Dunia pendidikan kita tidak segera beranjak membaik, bahkan semakin
memprihatinkan. Sekolah ambruk, gedung rusak, minimnya sarana pendidikan,
minimnya gaji guru, lulusan yang tidak berkualitas, kurikulum yang tidak jelas
orientasinya, diskriminasi dalam pendidikan, RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan)
dan sebagainya masih menjadi berita hangat di media massa. Pemerintah pun
merespon, serta mencari solusinya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan,
misalnya dengan meluncurkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
berbasis kompetensi, manajemen yang berbasis sekolah, otonomi sekolah, dan
sebagainya. Namun, seringkali kebijakan tersebut justru semakin membuat runyam
dan menjauhkan diri dari maksud baik untuk mencari solusi perbaikan.
Berdasarkan uraian di
atas, maka menurut penulis pemerintah perlu segera mengambil tindakan aktif
sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, agar masyarakat
Indonesia tumbuh menjadi masyarakat yang berbudaya, berkembang sesuai dengan
perkembangan IPTEK, dan siap menyongsong globalisasi.
b. Solusi
Perbaikan untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia.
Ada berbagai macam cara
yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Cara-cara tersebut
antara lain:
1. Sistem
pendidikan disesuaikan dengan pasar kerja yang tersedia saat ini.
2. Sistem
pendidikan disusun dengan tujuan untuk memenuhi lapangan kerja.
3. Sistem
pendidikan disusun dengan menyesuaikan perkembangan ilmu-ilmu baru,m embina
progam pendidikan dan mengembangkan teknologi.
C. KURIKULUM
DI INDONESIA
Kurikulum adalah konten
atau isi pelajaran yang akan diajarkan atau dipelajari peserta didik (Ansyar,
1989). Sedangkan Pasal 1 butir 9 UUSPN menyebutkan bahwa:
“Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan belajar mengajar.”
“Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan belajar mengajar.”
Pasal 27 UUSPN
menyebutkan bahwa: “Kurikulum disusun untuk tujuan pendidikan nasional dengan
memperhatikan perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan,
kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan
pendidikan.”
Menurut Tambunan dalam
buku “Kurikulum untuk Abad ke-21” (1994:332) kurikulum mempunyai komponen,
antaralain: (1) tujuan, (2) isi, (3) Metode atau teknik menyampaikan dalam
proses belajar mengajar, dan (4) evaluasi program kurikulum itu. Sedangkan
landasan-landasan kurikulum adalah: (1) filosofis (pancasila), (2) psikologis,
(3) sosiologis/kemasyarakatan, (4) organisasi kurikulum itu sendiri, yang
menurut pasal 38 perlu disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan setempat
dan nasional.
Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran yang akan diajarkan atau dipelajari oleh peserta didik, yang mempunyai komponen-komponen dan landasan-landasan tertentu.
Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran yang akan diajarkan atau dipelajari oleh peserta didik, yang mempunyai komponen-komponen dan landasan-landasan tertentu.
Sedangkan kurikulum di
Indonesia mempunyai karakteristik dan tujuan yang berbeda pada setiap jenjang
pendidikan. Perbedaan itu antara lain:
1. Pendidikan
dasar di Indonesia bertujuan untuk mencapai tujuan kemasyarakatan (social
reconstruction/social adaptation) dan akademik.
2. Pendidikan
menegah di Indonesia bertujuan mencapai tujuan kemasyarakatan dan akademik atau
vocasional.
3. Pendidikan
tinggi di Indonesia bertujuan mencapai tujuan kemasyarakatan dan akademik.
D. PENGEMBANGAN
DAN PELAKSANAAN KURIKULUM DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Pengembangan kurikulum
tidak dapat lepas dari berbagai aspek kehidupan dan factor-faktor yang
mempengaruhinya, mulai dari pemikiran sampai pada pelaksanaannya, agar
kurikulum itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peserta didik.
Pengembangan kurikulum
dimulai dengan suatu proses perencanaan, yaitu menetapkan berbagai kebutuhan,
mengadakan identifikasi tujuan dan sasaran, menyusun periapan dan pelaksanaan
penyajian yang sesuai dengan segala persyaratan kebudayaan, sosial, dan
pribadi. Oleh karena itu, perencanaan kurikulum harus disertai dengan analisis
yang bertalian dengan berbagai akibat pendekatan-pendekatan yang dilakukan
sebelum penyajian tersebut dilaksanakan. Dalam perencanaan kurikulum, terjadi
suatu proses pengembangan misi berdasarkan nilai-nilai pengembangan kebijakan;
menetapkan tujuan, sasaran dan standar; memilih aktivitas belajar; menjamin
implementasi yang tepat, mengadakan peninjauan kembali dan siap melakukan
revisi bila ternyata terjadi kesalahan.
Pengembangan kurikulum
di Indonesia telah terjadi berkali-kali. Hal ini bertujuan agar kurikulum yang
digunakan pada sekolah-sekolah mampu menghasilkan produk pendidikan yang
unggul, menguasai IPTEK, berdasarkan IMTAK, dan siap bersaing dengan dunia
luar.
Pengembangan kurikulum
yang pertama terjadi pada tahun 1994, yaitu munculnya kurikulum 1994 yang
merupakan hasil penyesuaian kurikulm 1984. Pada masa itu terjadi penyederhanaan
kurikulum. Penyederhanaan dilakukan pada jumlah mata pelajaran, bahasa yang
sederhana (mudah dipahami guru) dan istilah baku (sesuai dengan format
perundang-undangan) dan format GBPP (Karyadi dalam buku “Kurikulum untuk Abad
ke-21”, 1994:60).
Selanjutnya dilakukan pengembangan
lagi yaitu kurikulum 1994 dikembangkan menjadi kurikulum 2004 yaitu Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK). Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK)
memfokuskan pada kompetensi tertentu, berupa paduan pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang dapat didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud pemahaman
terhadap konsep yang dipelajarinya. Penerapan kurikulum berbasis kompetensi
memungkinkan para guru menilai hasil belajar peserta didik dalam proses
pencapaian sarana belajar, yang mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap
apa yang dipelajari (Mulyasa, 2004:61).
Depdiknas (2002)
melukiskan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi sebagai berikut:
Setelah KBK
dilaksanakan, ternyata tantangan dunia pendidikan belum terjawab semua. Oleh
karena itu, pemerintah menyempurnakan kurikulum 2004 (KBK) menjadi kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada tahun 2006. KTSP sangat meluaskan
partisipasi kretaif guru, pengelola sekolah, dan murid dalam proses belajar
mengajar berdasarkan suatu rumusan kompetensi yang telah ditetapkan. KTSP
dimaksudkan agar kurikulum dapat disesuaikan dengan kemampuan sekolah, sehingga
dapat meminimalisasikan kendalan dalam proses KBM.
Berdasarkan uraian di
atas, maka ada pengaruh yang sangat kuat antara penyusunan kurikulum dengan
mutu pendidikan. Maka dari itu, hendaknya pemerintah sangat berhati-hati dan
mempertibangkan berbagai aspek dalam penyusunan kurikulum agar mutu pendidikan
terus meningkat sesuai dengan arus globalisasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada
pembahasan maka simpulan yang dapat dipaparkan dalam makalah ini adalah :
1. Mutu
pendidikan di Indonesia masih rendah, dan kurangnya lapangan pekerjaan yang
menampung lulusan pendidikan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran.
2. Pengembangan
dan pelaksanaan pendidikan nasional harus disesuaikan dengan pasar kerja,
memenuhi lapangan kerja, dan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
3. Untuk
meningkatkan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan mengembangkan kurikulum.
4. Di
Indonesia telah terjadi beberpa kali pengembangan kurikulum, diantaranya
kurikulum 1984 dikembangkan menjadi kurikulum 1994, kemudian dikembangkan lagi
mejadi kurikulum 2004 (KB), dan disemprnakan pada kurikulum 2006 (KTSP) yang
sedang dilaksanakan sekarang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar