BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
pemerintah memegang
peran yang penting dalam mengatur, menstabilkan, dan mengembangkan kegiatan
ekonomi masyarakat. Untuk itu, pemerintah memerlukan biaya yang sangat besar
dalam rangka dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya yang banyak itu.
Pemerintah harus dapat menggali sumber dana tersebut dan dan menentukann
pengguaaan dana yang di peroleh. Sumber dana serta pengguna dana inilah yang
dipelajari dalam keuangan Negara/daerah yang di tentukan dalam anggaran pendapata
dan belanja Negara (APBN), sumber pendapatan dan penerimaan Negara, anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD), PBD dan PAJAK
B.
Rumusan
Masalah
1.
bagaimana anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) ?
2.
darimana sumber pendapatan dan
penerimaaan negara ?
3.
bagaimana anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) ?
4.
apa yang dimaksud dengan pajak ?
C.
Tujuan
1.
mahasisiwa dapat memahami lebih lusa
tentang: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), Sumber Pendapatan Dan
Penerimaaan Negara, Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah (APBD), dan PAJAK
2.
Di ajukan sebagai tugas mata kuliah IPS
Ekonomi
BABA
II
PEMBAHASAN
A.
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
a.
Pengertuan
APBN
Anggaran pendapatan
belanja Negara, selamjutnya disebut APBN, Adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Negara yang di setujui oleh dewan perwakilan rakyat. APBN ini
merupakan rencana kerja pemerintah Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil
pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fikal.
b.
Tujuan
APBN
Tujuan APBN adalah
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan kegiatan
kenegaraan untuk meningkatkan kegiatan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.
c.
Fungsi
APBN
Anggaran adalah alat
akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi unttuk
mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pandapatan
dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dengan demikian, APBN melaksanakan
beberapa fungsi antara lain:
·
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa
anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan
·
Fungsi perencanaan, mengandung arti
bahwa anggaran Negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan
kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·
Funsi pengawasan, bahwa aggaran Negara
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Negara
sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan
·
Funsi alokasi, mengandung arti bahwa
anggaran Negara aharus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan memboroskan
sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
·
Fungsi distribusi, mengandung arti bahwa
kebijakan anggaran Negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·
Fungsi stabilisasi, mengandung arti
bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan menngupayakan
keseimbangan fundamental perekononian.
d.
Prinsip
penyusunan APBN
a.
Perinsip penyusunan APBN berdassarkan
aspek pendapatan
·
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam
hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
·
Intensifikasi penagihan dan pemungutan
piutang Negara, misalnya sewa atas pengunaan barang-barang milik Negara
·
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh Negara dari denda yang telah dijanjikan
b.
Perinsip penyusutan APBN berdasarkan
aspek pengeluaran Negara
·
Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai
dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan
·
Terarah dan terkendali sesuai dengan
rencana, program atau kegiatan
·
Semaksimal mungkin mengunakan hasil
pproduksi dalam negri dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
e.
Azas
penyusutan APBN
penyusutan program
pembangunan tahunan di tuangkan dalam APBN dengan berazaskan:
·
Kemandirian, artinya sumber penerimaan
dalam negri semakin ditingkatkan
·
Penghematan atau peningkatan efisiensi
dan produktivitas
f.
Landasan
Hukum APBN
·
UUD 1945 pasal 23 ayat (1) tentang
aggaran pendapatan dan belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun
·
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
tentang keuangan Negara
g.
Cara
Penyusunan APBN
Aggaran Negara pada satu tahun secara sederhana bisa
diibaratkan dengan anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang
nemiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan rencana
anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) Dihadapkan Dengan Berbagai
Ketidakpastian. setidaknya terdapat enam sumber ketidak pastian Yang
berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN, yakni:
a.
Harga minyak bumi di pasar internasional
b.
kuota produksi minyak mentah yang di
tentukan OPEC
c.
pertumbuhan ekonomi
d.
inflansi
e.
suku bunga dan
f.
nilai tukar rupiah terdapat dolar
amerika(USD)
penetapan angka-angka
keenam unsure di atas memegang peran yang sangat penting dalam menyusun APBN.
Hasik penetapanya tersebut sebagai
asumsi-asumsi dasar penyusunan RAPBN. penetapan angka asumsi ini dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri
wakil-wakil bank Indonesia, departemen keuangan, badan perencanaan pembangunan
nasional (bappenas), kantor mentri coordinator perekonomian, dan badan pusat
statistic, yang bersidang secara rutin untuk membahas dan menentukan angka
asumsi. Angka-angka yang di hasilkan oleh tim ini kemudian dipakai sebagai
dasar untuk menyusun PAPBN. Perlu diketahui bahwa angka-angka yang tertera ini
masih berupa usulan dari pihak eksekutif (pemerintah) kepada pihak legislative
(DPR).
RAPBN ini kemudian di
sampaikan oleh presien kepada DPR dalam sidang paripurna yang merupakan dari
proses pembahasan RAPBN antara pemerintah dan DPR. Tentunya perubahan terhadap
angka asumsi RAPBN sangat mungkin terjadi selama berlangsungnya proses
pembahasan antara pemerintah dan DPR. perubahan ini mencerminkan banyak hal,
diantaranya:
a.
pemerintah
dan DPR bertanggung jawab terhadap keputuusan penetapan angka-anka asumsi dalam
APBN
b.
angka asumsi di tetapkan berdasarkan
pertimbangan ekionomi dan politik
c.
terjadi pergeseran secara riil statu
APBN, DARI “milik pemerintah” menjadi “milik public”.
Sesudah RAPBN disetujui
oleh DPR, RAPBN ditetapkan menjadi APBN melalui undang-undang.
h.
Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Negara
salah satu upaya
konkret untuk mewujudkan trasparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
Negara adalah menyampaiana laporan bertanggungjawaban keuangan pemerinatah yang
memenuhi prinsi-prinsip tepat waktu dan di susun dengan mengikuti standar
akutansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
i.
Sumber
penerimaan dan pengeluaran Negara
Secara gari besar, APBN
terdiri dari 5 (lima) komponen utama, yaitu pendapatan Negara dan hibah,
belanja Negara keseimbangan perimer, surplus/deficit anggaran, pembiayaan
format APBN secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan
Negara dan hibah
a.
Penerimaan dalam negri
Ø Penerimaan
perpajakan
Ø Penerimaan
Negara bukan pajak
b.
Hibah
2. Belanja
Negara
a.
Anggaran belanja Negara pusat
Ø Pengeluaran
rutin
Ø Pengeluaran
pembangunan
b.
Anggaran belanja untuk daerah
Ø Dana
perimbangan
Ø Dana
otonomi khusus dan penyeimbang
3. Keseimbangan
perimer
4. Surplus/deficit
anggaran
5. Pembiayaan
Ø Pembiayaan
dalam negri
Ø Pembiayaam
luar negri
B.
SUMBER
PENDAPATAN DAN PENERIMAAAN NEGARA
a.
Sumber
Penerimaan
Sumber penerimaan
Negara berasal dari penerimaan dalam negri dan penerimaan pembangunan (bantuan
luarnegri).
a. Penerimaan
dalam negri terdiri dari:
1. Penerimaan
dari minyak bumi dan gas atau migas
2. Penerimaan
diluar minyak dan gas bumi atau nonmigas. Penerimaan non migasa berasal dari
pajak dan non pajak.
3. Penerimaan
pajak dibedakan lagi menjadi penerimaan pajak langsung (misalnya pajak
penghasilan dan PBB) penerimaan pajak tidak langsung (misalnya: pajak
pertambahan nilai PPN dan cukai).
4. Penerimaan
buka, pajak yaitu hasil sitaan
pemerintah, penerimaan hasil sewa, penerimaan jasa, penerimaan kejaksaan dan
pengadilan dan iuran hasil hutan.
b. Pengeluaran
Negaara
Pengeluaran dibedakan
menjadi dua yaitu:
Pengeluaran rutin
terdiri atas :
1.
Belanja pegawai negri/TNI, yaitu belanja
untuk gaji, pensiunan, tunjangan beras, lauk pauk dan biaya perjalanan dinas.
2.
Belanja barang, yaitu pengeluaran Negara
untuk membeli barang-barang dalam negri dan luar negri yang digunakan untuk
menyelenggaraakan Negara.
3.
Subsidi daerah otonom (untuk belanja
pegawi dan untuk belanja barang )
4.
Bunga dan cicilan utang, yaitu
pengeluaran Negara untuk mencicil pokok pinjaman dan bunganya.
5.
Subsidi, yaitu pengeluaran Negara untuk
subsidi BBM dan non BBM.
6.
Pengeluaran pembangunan, adalah
pengeluaran Negara untuk membiayai pembangunan.
C.
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
sesuai dengan asas
disentralisasi dalam penyelengaraan pemerintahan Negara, sebagai kekuasaan
presiden tersebut di serahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku
pengelolakeuangan daerah. Agar pembangunan dapat berjalan lancar, pemerintah
daerah mengajukan rencana peraturan daerah tentang APBD.
a.
Pengeritan APBD
Anggaran pendapatan dan
bekanja daerah, selanjutnya di sebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintaan daerah yang di setujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah
b.
Tujuan
APBD
tujuan APBD adalah
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah
untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat daerah.
c.
Fungsi
APBD
sebagai fungsi anggaran
pendapatan dan belanja negara, maka
APBD berfungsi sebagai otorisasi,
perencanaan pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
d.
Cara
penusunan APBD
APBD merupakan wujud
pengelolaan keuangan daerah yang di tetapkan setiap tahun dengan peraturan
daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan,daerah berasal dari pendapatan
asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Sebagai penyusunan APBN, maka langkah-langkah penyusunan APBD adalah
sebagai berikut:
Ø pemerintah
daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD di sertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan oktomber
sebelumnya. Pengambilan keputusan oleh
DPRD mengenai rancangan perturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya
satu bulan sebelum tahun aggara yang bersangkutan dilakukan
Ø sesudah
di setujui oleh DPR, RAPBD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah yang di
ajukan pemerintah daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan,
pemerintahj daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar
angka APBD tahun anggaran sebelumnya
Ø setelah
APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaanya dituangkan lebih lanjut
dengan keputusan gubernur/bupati/walikota
e. Pengaruh
APBN dan APBD Terhadap Perekonomian
Dengan APBN dan APBD,
dapat diketahui arah, tujuan, serta peroritas pembangunan yang akan dan sedang
di laksanakan. Dengan demikian, peningkatan pembangunan saran dan perasarana
ekonomi juga akan meningkatkan produktivitas factor-faktor prroduksi, dengan
peningkatan sumber daya manusia yang dapat menerapkan teknologi tinggi dala
proses produksi, hasil-hasil produksi semakin meningkat. Meningkatan produksi
yang tidak di konsumsi akan meningkatkan tabungam masyarakat. Akhirnya,
peningkatan tabungan akan meningkat investasi sehingga semakin banyak barang
dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.
D.
PAJAK
Untuk memperlancar
jalannya pembangunan di Indonesia, pemerintah memberlakukan pungutan terhadap
rakyat. Pada dasarnya, ada dua jenis pungutan, yaitu pajak dan non pajak. Pajak
berdasarkan pada undang-undang sedangkan pungutan pada peraturan pemerintah dan
kebijakan mentri dari suatu departemen.
a.
Pengetian
Pajak
setiap angota
masyarakat dalam suatu Negara harus mengetahui segala permasalahan yang
berhubungan dengan pajak. Dengan demikian, setiap orang mengetahu segala hak
dan kewajibannya yang berhubungan dengan kepajakan. Dalam artian ekonomi, pajak
adalah iuran (pembayaran) wajib yang di bayarkan oleh wajib pajak berdasarkan
norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan umum, yang balas jasanya tidak diberikan secara
lamgsung. Berdasarkan pemngertian di atas, pajak mengandung ciri-ciri:
Ø Merupakan
iuran (pembayaran) kepada pemerintah
Ø Dipungut
berdasarkan undang-undang
Ø Untuk
membiayai pengeluaran pemerintah
Ø Digunakan
untuk kesejahteraan umum
Ø Tanpa
imbalan jasa (kontra prestasi) secara langsung
b.
Fungsi
pajak
Pajak berfungsi sebagai sumber
pendapata Negara, peraturan kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat,
dan sarana stabilisasi perekonomian
a.
Sumber pendapatan Negara
Sumber
pendapatan Negara yang terbesar adalah dari pembayaran pajak masyarakat. Pajak
sebagai sumber pendapatan Negara di gunakan untuk tambahan pengadaan barang dan
jasa public.
b.
Mengatur kegiatan ekonomi
Pemerintah
berperan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam masyarakat.
Peran iitu dapat diwud jika penerimaan pajak sesuai dengan yang dengan
direncanakan oleh pemerintah
c.
Pemerataan pendapatan masyarakat
Pendapatan
masyarakat yang berbeda antara daerah satu dengan lainnya akan mengakibatkan
perbedan pertumbuhan ekonomi. Penerimaan pajak daerah maju dapat digunakan
untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi. Pemerintah juga dapat menetapkan
sisitem perpajakan. Dimana orang berpenghasilan tinggi dipungut lebih besar dari
pada orang yang berpenghasilan rendah. Selain itu, pemerataan pendapatan
dilaukan pula melaui subsidi. Jadi, penawaran kesehatan dirumah sakit atau
pembelian obat-obatan, terutama obat generic, diberikan subsidi yang besar, yang
berasal dari hasil pemungutan pajak terhadap masyarakat berpenghasilan
antinggi.
d.
Sarana atabilitas ekonomi
Kebijakan
perpajakan dapat meningkatkan kesempatan kerja maupun stabilita harga. Tariff
pajak penghasilan yang rendah memungkinkan masyarakat mengeluarkan uangnya
lebih banyak untuk membeli barang atau jasa. Peningkatan permintaan terhadap
barang an jasa itu menuntut perusahaan melakukan aktivitas lebih tinggi dan
pada gilirannya menuntut perusahaan menambah tenaga kerja
c.
Alat pengendalian inflasi
Pajak
sangat penting bagi pengendalian inflasi. Dengan kebijakan fiscal yang
diharapkan dapat menstabilkan nilai rupiah, pajak juga dapat mendorong
meningkatkan kesempatan kerja. Dengan stabilnya nilai tukar rupiah, pajak
menjadi salah satu factor utama yang mempengaruhi tingkat insflasi dan suatu
bunga dalam negri.
c.
Jnis-jenis
pajak
Sebagai
jenis pungutan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap warganya dapat di
kelompokan sebagai berikut
a.
Pajak berdasarkan sifat
Ø Pajak
langsung
Ø Dan
tidak langsung
b.
Pajak berdasarkan weweng pemungutan
Ø Pajak
pusat
Ø Pajak
daerah
c.
Subjek dan objek
Subjek
pajak, yaitu pihak yang wajib membayar pajak,dasar pengenaan pajak menurut
keadaan diri wajib pajak, misalnyya kawi atau
sebelum kawin
Objek
pajak, yaitu dasar pungutan pajak. Pajak ini di pungut karena kejadian,
perbuatan atu keadaan, misalnya:
a.
Karena kejadian: lalu lintas (bea masuk)
b.
Karana perbuatan (PPNdan BBN)
c.
karena keadaan (PPh dan PBB
d.
karan pemakaian (cikai rokok)
d.
Siatem
perpajakan di indonesoa
System perpajakan di Indonesi
selalu disempurnakan agar mencerminkan:
a.
Ada jaminan hokum untuk mencapai
keadilan bagin egara maupun warganya (syarat yuridis)
b.
Adanya keseimbangan dalam gerak
perekonomian agar dapat meningkatkan produksi dan perdagangan (syarat ekonomi)
c.
Agar hasil pemungutan pajak agar menutup
pengeluaran pemerintah (syarat financial)
Undang
undang perpajakan yang berlaku di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur
setiap orang/lemmbaga yang terlibat dalam bidang pajak, sehinggamemudahkan
untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing, undang-undang berpajakan
yag berlaku di Indonesia adalah undang-undang No.16,17, dan18 tahu 2000
e.
Penegertian
pungutan lainnya
Pemerintah juga
melakukan pemungutan resmi lainnya di luar pajak Sebagai sumber pemasukan keuangan
Negara. Misalnya dalam bentuk retribusi dan sumbangan.
Retribusi merupakan
pemberian yang dilakukan berkaitan dengan pemberian jasa atau fasilitas
langsung dari Negara kepada pihak yang melakukan pembayaran. Pungutan retsibusi
bias dilakukan melalui paksaan, misalnya karcis masuk tempat wisata, karcis
pasar, karcis masuk terminaldan sebagainya. Sedangkan punutan yang termasuk
sumbangan, misalnya sumbangan wajib dana kecelakaan dan sumbangan wajib
perbaikan jalan.
Beberapa perbedaan
antara pajak dengan retribusi adalah sebagai berikut:
Ø Dasar
hokum, pada pajak pemungutan diatur berdasarkan undang-undang. Sedangkan
retribusi pemungutan didasarkan pada peraturan pemerintah.
Ø Balas
jasa, pada pajak balas jasa tidak ditunjukan secara langsung, sedangkan
retribusi balas jasanya ditunjukkan secara langsung kepada individu.
Ø Obyek
pemungutan, pada pajak pemnguutannya dilakukan secara umum. Sedangkan retribusi
pemungutan hanya dilakukan untuk orang-orang yang menggunakan jasa pemerinta.
Ø Sifat
dan sangsi, pada pajak pemungutan bersipat memaksa dan apabila melanggar dapat
sangsi secara yuridis. Sedangkan pada retribusi pemungutan dapat dipaksakan dan
keputusan terakhir dapat diserahkan kepada yang bersangkutan untuk membayar
atau tidak.
Ø Lembaga
pemungut, pajak dapat dipungut baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Sedangkan retribusi hanya dipungut pemerintah daerah saja
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Anggaran pendapatan
belanja Negara, selamjutnya disebut APBN, Adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Negara yang di setujui oleh dewan perwakilan rakyat. APBN ini
merupakan rencana kerja pemerintah Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil
pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fikal.
Sumber penerimaan
Negara berasal dari penerimaan dalam negri dan penerimaan pembangunan (bantuan
luarnegri).
Anggaran pendapatan dan
bekanja daerah, selanjutnya di sebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintaan daerah yang di setujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah
pajak adalah iuran
(pembayaran) wajib yang di bayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma
hokum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan umum, yang balas jasanya tidak diberikan secara lamgsung
"Bandar togel singapore terbaik indonesia
BalasHapusAyo segera
Agen TOGEL 4DPOIN,Online Terpercaya.
Minimal Deposit Dan Withdraw 20.000
Keterangan Lebih Lanjut, Anda Bisa Hubungi Disini.
★ Pin BBM : D1A279B6
★Pin BBM : 7B83E334
★Whatsapp : +85598291698
★Skype : Poin.4D
★Line : +85598291698
"