Rabu, 25 April 2012

SUMBER PENDAPATAN PEMERINTAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
pemerintah memegang peran yang penting dalam mengatur, menstabilkan, dan mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat. Untuk itu, pemerintah memerlukan biaya yang sangat besar dalam rangka dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya yang banyak itu. Pemerintah harus dapat menggali sumber dana tersebut dan dan menentukann pengguaaan dana yang di peroleh. Sumber dana serta pengguna dana inilah yang dipelajari dalam keuangan Negara/daerah yang di tentukan dalam anggaran pendapata dan belanja Negara (APBN), sumber pendapatan dan penerimaan Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), PBD dan PAJAK

B.     Rumusan Masalah
1.      bagaimana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ?
2.       darimana sumber pendapatan dan penerimaaan negara  ?
3.      bagaimana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ?
4.      apa yang dimaksud dengan pajak ?

C.    Tujuan
1.      mahasisiwa dapat memahami lebih lusa tentang: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), Sumber Pendapatan Dan Penerimaaan Negara,  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), dan PAJAK
2.      Di ajukan sebagai tugas mata kuliah IPS Ekonomi






BABA II
PEMBAHASAN

A.    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
a.      Pengertuan APBN
Anggaran pendapatan belanja Negara, selamjutnya disebut APBN, Adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang di setujui oleh dewan perwakilan rakyat. APBN ini merupakan rencana kerja pemerintah Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fikal.

b.      Tujuan APBN
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan kegiatan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.

c.       Fungsi APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi unttuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pandapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dengan demikian, APBN melaksanakan beberapa fungsi antara lain:
·         Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
·         Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·         Funsi pengawasan, bahwa aggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Negara sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan  
·         Funsi alokasi, mengandung arti bahwa anggaran Negara aharus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan memboroskan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
·         Fungsi distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·         Fungsi stabilisasi, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan menngupayakan keseimbangan fundamental perekononian.

d.      Prinsip penyusunan APBN
a.       Perinsip penyusunan APBN berdassarkan aspek pendapatan
·         Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
·         Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang Negara, misalnya sewa atas pengunaan barang-barang milik Negara
·         Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara dari denda yang telah dijanjikan
b.      Perinsip penyusutan APBN berdasarkan aspek pengeluaran Negara
·         Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan
·         Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan
·         Semaksimal mungkin mengunakan hasil pproduksi dalam negri dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.



e.       Azas penyusutan APBN
penyusutan program pembangunan tahunan di tuangkan dalam APBN dengan berazaskan:
·         Kemandirian, artinya sumber penerimaan dalam negri semakin ditingkatkan
·         Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas

f.       Landasan Hukum APBN
·         UUD 1945 pasal 23 ayat (1) tentang aggaran pendapatan dan belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun
·         Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara

g.      Cara Penyusunan APBN
Aggaran Negara  pada satu tahun secara sederhana bisa diibaratkan dengan anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang nemiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) Dihadapkan Dengan Berbagai Ketidakpastian. setidaknya terdapat enam sumber ketidak pastian Yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN, yakni:
a.       Harga minyak bumi di pasar internasional
b.      kuota produksi minyak mentah yang di tentukan OPEC
c.       pertumbuhan ekonomi
d.      inflansi
e.       suku bunga dan
f.       nilai tukar rupiah terdapat dolar amerika(USD)
penetapan angka-angka keenam unsure di atas memegang peran yang sangat penting dalam menyusun APBN. Hasik penetapanya  tersebut sebagai asumsi-asumsi dasar penyusunan RAPBN. penetapan angka asumsi  ini dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri wakil-wakil bank Indonesia, departemen keuangan, badan perencanaan pembangunan nasional (bappenas), kantor mentri coordinator perekonomian, dan badan pusat statistic, yang bersidang secara rutin untuk membahas dan menentukan angka asumsi. Angka-angka yang di hasilkan oleh tim ini kemudian dipakai sebagai dasar untuk menyusun PAPBN. Perlu diketahui bahwa angka-angka yang tertera ini masih berupa usulan dari pihak eksekutif (pemerintah) kepada pihak legislative (DPR).
RAPBN ini kemudian di sampaikan oleh presien kepada DPR dalam sidang paripurna yang merupakan dari proses pembahasan RAPBN antara pemerintah dan DPR. Tentunya perubahan terhadap angka asumsi RAPBN sangat mungkin terjadi selama berlangsungnya proses pembahasan antara pemerintah dan DPR. perubahan ini mencerminkan banyak hal, diantaranya:
a.        pemerintah dan DPR bertanggung jawab terhadap keputuusan penetapan angka-anka asumsi dalam APBN
b.      angka asumsi di tetapkan berdasarkan pertimbangan ekionomi dan politik
c.       terjadi pergeseran secara riil statu APBN, DARI “milik pemerintah” menjadi “milik public”.
Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN ditetapkan menjadi APBN melalui undang-undang.

h.      Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
salah satu upaya konkret untuk mewujudkan trasparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah menyampaiana laporan bertanggungjawaban keuangan pemerinatah yang memenuhi prinsi-prinsip tepat waktu dan di susun dengan mengikuti standar akutansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

i.         Sumber penerimaan dan pengeluaran Negara
Secara gari besar, APBN terdiri dari 5 (lima) komponen utama, yaitu pendapatan Negara dan hibah, belanja Negara keseimbangan perimer, surplus/deficit anggaran, pembiayaan format APBN secara lebih rinci adalah sebagai berikut:


1.      Pendapatan Negara dan hibah
a.       Penerimaan dalam negri
Ø  Penerimaan perpajakan
Ø  Penerimaan Negara bukan pajak
b.      Hibah
2.      Belanja Negara
a.       Anggaran belanja Negara pusat
Ø  Pengeluaran rutin
Ø  Pengeluaran pembangunan
b.      Anggaran belanja untuk daerah
Ø  Dana perimbangan
Ø  Dana otonomi khusus dan penyeimbang
3.      Keseimbangan perimer
4.      Surplus/deficit anggaran
5.      Pembiayaan
Ø  Pembiayaan dalam negri
Ø  Pembiayaam luar negri

B.     SUMBER PENDAPATAN DAN PENERIMAAAN NEGARA
a.      Sumber Penerimaan
Sumber penerimaan Negara berasal dari penerimaan dalam negri dan penerimaan pembangunan (bantuan luarnegri).
a.       Penerimaan dalam negri terdiri dari:
1.      Penerimaan dari minyak bumi dan gas atau migas 
2.      Penerimaan diluar minyak dan gas bumi atau nonmigas. Penerimaan non migasa berasal dari pajak dan non pajak.
3.      Penerimaan pajak dibedakan lagi menjadi penerimaan pajak langsung (misalnya pajak penghasilan dan PBB) penerimaan pajak tidak langsung (misalnya: pajak pertambahan nilai PPN dan cukai).
4.      Penerimaan buka,  pajak yaitu hasil sitaan pemerintah, penerimaan hasil sewa, penerimaan jasa, penerimaan kejaksaan dan pengadilan dan iuran hasil hutan.
b.      Pengeluaran Negaara
Pengeluaran dibedakan menjadi dua yaitu:
Pengeluaran rutin terdiri atas :
1.      Belanja pegawai negri/TNI, yaitu belanja untuk gaji, pensiunan, tunjangan beras, lauk pauk dan biaya perjalanan dinas.
2.      Belanja barang, yaitu pengeluaran Negara untuk membeli barang-barang dalam negri dan luar negri yang digunakan untuk menyelenggaraakan Negara.
3.      Subsidi daerah otonom (untuk belanja pegawi dan untuk belanja barang )
4.      Bunga dan cicilan utang, yaitu pengeluaran Negara untuk mencicil pokok pinjaman dan bunganya.
5.      Subsidi, yaitu pengeluaran Negara untuk subsidi BBM dan non BBM.
6.      Pengeluaran pembangunan, adalah pengeluaran Negara untuk membiayai pembangunan.


C.    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
sesuai dengan asas disentralisasi dalam penyelengaraan pemerintahan Negara, sebagai kekuasaan presiden tersebut di serahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku pengelolakeuangan daerah. Agar pembangunan dapat berjalan lancar, pemerintah daerah mengajukan rencana peraturan daerah tentang APBD.

a.       Pengeritan APBD
Anggaran pendapatan dan bekanja daerah, selanjutnya di sebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintaan daerah yang di setujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah


b.      Tujuan APBD
tujuan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat daerah.

c.       Fungsi APBD
sebagai fungsi anggaran pendapatan dan belanja negara, maka APBD berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

d.      Cara penusunan APBD
APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang di tetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan,daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Sebagai penyusunan APBN,  maka langkah-langkah penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
Ø  pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD di sertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan oktomber sebelumnya. Pengambilan keputusan oleh  DPRD mengenai rancangan perturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun aggara yang bersangkutan dilakukan
Ø  sesudah di setujui oleh DPR, RAPBD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah yang di ajukan pemerintah daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintahj daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya
Ø  setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaanya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota

e.       Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian
Dengan APBN dan APBD, dapat diketahui arah, tujuan, serta peroritas pembangunan yang akan dan sedang di laksanakan. Dengan demikian, peningkatan pembangunan saran dan perasarana ekonomi juga akan meningkatkan produktivitas factor-faktor prroduksi, dengan peningkatan sumber daya manusia yang dapat menerapkan teknologi tinggi dala proses produksi, hasil-hasil produksi semakin meningkat. Meningkatan produksi yang tidak di konsumsi akan meningkatkan tabungam masyarakat. Akhirnya, peningkatan tabungan akan meningkat investasi sehingga semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.

D.    PAJAK
Untuk memperlancar jalannya pembangunan di Indonesia, pemerintah memberlakukan pungutan terhadap rakyat. Pada dasarnya, ada dua jenis pungutan, yaitu pajak dan non pajak. Pajak berdasarkan pada undang-undang sedangkan pungutan pada peraturan pemerintah dan kebijakan mentri dari suatu departemen.

a.      Pengetian Pajak
setiap angota masyarakat dalam suatu Negara harus mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak. Dengan demikian, setiap orang mengetahu segala hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan kepajakan. Dalam artian ekonomi, pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang di bayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum, yang balas jasanya tidak diberikan secara lamgsung. Berdasarkan pemngertian di atas, pajak mengandung ciri-ciri:

Ø  Merupakan iuran (pembayaran) kepada pemerintah
Ø  Dipungut berdasarkan undang-undang
Ø  Untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Ø  Digunakan untuk kesejahteraan umum
Ø  Tanpa imbalan jasa (kontra prestasi) secara langsung

b.      Fungsi pajak
Pajak berfungsi sebagai sumber pendapata Negara, peraturan kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, dan sarana stabilisasi perekonomian
a.       Sumber pendapatan Negara
Sumber pendapatan Negara yang terbesar adalah dari pembayaran pajak masyarakat. Pajak sebagai sumber pendapatan Negara di gunakan untuk tambahan pengadaan barang dan jasa public.
b.      Mengatur kegiatan ekonomi
Pemerintah berperan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam masyarakat. Peran iitu dapat diwud jika penerimaan pajak sesuai dengan yang dengan direncanakan oleh pemerintah
c.       Pemerataan pendapatan masyarakat
Pendapatan masyarakat yang berbeda antara daerah satu dengan lainnya akan mengakibatkan perbedan pertumbuhan ekonomi. Penerimaan pajak daerah maju dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi. Pemerintah juga dapat menetapkan sisitem perpajakan. Dimana orang berpenghasilan tinggi dipungut lebih besar dari pada orang yang berpenghasilan rendah. Selain itu, pemerataan pendapatan dilaukan pula melaui subsidi. Jadi, penawaran kesehatan dirumah sakit atau pembelian obat-obatan, terutama obat generic, diberikan subsidi yang besar, yang berasal dari hasil pemungutan pajak terhadap masyarakat berpenghasilan antinggi.
d.      Sarana atabilitas ekonomi
Kebijakan perpajakan dapat meningkatkan kesempatan kerja maupun stabilita harga. Tariff pajak penghasilan yang rendah memungkinkan masyarakat mengeluarkan uangnya lebih banyak untuk membeli barang atau jasa. Peningkatan permintaan terhadap barang an jasa itu menuntut perusahaan melakukan aktivitas lebih tinggi dan pada gilirannya menuntut perusahaan menambah tenaga kerja
c.       Alat pengendalian inflasi
Pajak sangat penting bagi pengendalian inflasi. Dengan kebijakan fiscal yang diharapkan dapat menstabilkan nilai rupiah, pajak juga dapat mendorong meningkatkan kesempatan kerja. Dengan stabilnya nilai tukar rupiah, pajak menjadi salah satu factor utama yang mempengaruhi tingkat insflasi dan suatu bunga dalam negri.

c.       Jnis-jenis pajak
Sebagai jenis pungutan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap warganya dapat di kelompokan sebagai berikut
a.       Pajak berdasarkan sifat
Ø  Pajak langsung
Ø  Dan tidak langsung
b.      Pajak berdasarkan weweng pemungutan
Ø  Pajak pusat
Ø  Pajak daerah
c.       Subjek dan objek
Subjek pajak, yaitu pihak yang wajib membayar pajak,dasar pengenaan pajak menurut keadaan diri wajib pajak, misalnyya kawi atau  sebelum kawin
Objek pajak, yaitu dasar pungutan pajak. Pajak ini di pungut karena kejadian, perbuatan atu keadaan, misalnya:
a.       Karena kejadian: lalu lintas (bea masuk)
b.      Karana perbuatan (PPNdan BBN)
c.       karena keadaan (PPh dan PBB
d.      karan pemakaian (cikai rokok)

d.      Siatem perpajakan di indonesoa
System perpajakan di Indonesi selalu disempurnakan agar mencerminkan:
a.       Ada jaminan hokum untuk mencapai keadilan bagin egara maupun warganya (syarat yuridis)
b.      Adanya keseimbangan dalam gerak perekonomian agar dapat meningkatkan produksi dan perdagangan (syarat ekonomi)
c.       Agar hasil pemungutan pajak agar menutup pengeluaran pemerintah (syarat financial)
Undang undang perpajakan yang berlaku di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur setiap orang/lemmbaga yang terlibat dalam bidang pajak, sehinggamemudahkan untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing, undang-undang berpajakan yag berlaku di Indonesia adalah undang-undang No.16,17, dan18 tahu 2000

e.        Penegertian pungutan lainnya
Pemerintah juga melakukan pemungutan resmi lainnya di luar pajak Sebagai sumber pemasukan keuangan Negara. Misalnya dalam bentuk retribusi dan sumbangan.
Retribusi merupakan pemberian yang dilakukan berkaitan dengan pemberian jasa atau fasilitas langsung dari Negara kepada pihak yang melakukan pembayaran. Pungutan retsibusi bias dilakukan melalui paksaan, misalnya karcis masuk tempat wisata, karcis pasar, karcis masuk terminaldan sebagainya. Sedangkan punutan yang termasuk sumbangan, misalnya sumbangan wajib dana kecelakaan dan sumbangan wajib perbaikan jalan.
Beberapa perbedaan antara pajak dengan retribusi adalah sebagai berikut:
Ø  Dasar hokum, pada pajak pemungutan diatur berdasarkan undang-undang. Sedangkan retribusi pemungutan didasarkan pada peraturan pemerintah. 
Ø  Balas jasa, pada pajak balas jasa tidak ditunjukan secara langsung, sedangkan retribusi balas jasanya ditunjukkan secara langsung kepada individu.
Ø  Obyek pemungutan, pada pajak pemnguutannya dilakukan secara umum. Sedangkan retribusi pemungutan hanya dilakukan untuk orang-orang yang menggunakan jasa pemerinta.
Ø  Sifat dan sangsi, pada pajak pemungutan bersipat memaksa dan apabila melanggar dapat sangsi secara yuridis. Sedangkan pada retribusi pemungutan dapat dipaksakan dan keputusan terakhir dapat diserahkan kepada yang bersangkutan untuk membayar atau tidak.
Ø  Lembaga pemungut, pajak dapat dipungut baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Sedangkan retribusi hanya dipungut pemerintah daerah saja























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Anggaran pendapatan belanja Negara, selamjutnya disebut APBN, Adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang di setujui oleh dewan perwakilan rakyat. APBN ini merupakan rencana kerja pemerintah Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fikal.
Sumber penerimaan Negara berasal dari penerimaan dalam negri dan penerimaan pembangunan (bantuan luarnegri).
Anggaran pendapatan dan bekanja daerah, selanjutnya di sebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintaan daerah yang di setujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah
pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang di bayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum, yang balas jasanya tidak diberikan secara lamgsung

1 komentar:

  1. "Bandar togel singapore terbaik indonesia

    Ayo segera
    Agen TOGEL 4DPOIN,Online Terpercaya.
    Minimal Deposit Dan Withdraw 20.000
    Keterangan Lebih Lanjut, Anda Bisa Hubungi Disini.
    ★ Pin BBM : D1A279B6
    ★Pin BBM : 7B83E334
    ★Whatsapp : +85598291698
    ★Skype : Poin.4D
    ★Line : +85598291698
    "

    BalasHapus