Rabu, 25 April 2012

OTONOMI DAERAH

OTONOMI DAERAH

Makalah ini di ajukan sebagai tugas kelompok
Mata kuliah : PKN (Pendidikan Kewarganegaraan )
Dosen pembimbing : Drs.Sugianto















Disusun oleh:
Fakiyudin
Fitriyanti
Irwan
Lidia Wulandari
Sartono
Sischa Wahyuni






PROGARAM STUDI TADRIS IPS -A SEMESTER 1


JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI CIREBON
(STAIN CIREBON)
2009

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
 Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang “otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.

 Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah UU 22/1999 dianut prinsip otonoi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
1.2  Pembahasan Makalah
    Dengan diberlakukannya otonomi daerah diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat yang semkin baik, perkembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.3  Metode Penulisan
 Dalam pembuatan makalah ini, penyusun menggunakan metode literatur atau kepustakaan yang berhungan dengan permasalahan, serta mencarinya melalui media internet.














BAB II
OTONOMI DAERAH


2.1              Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian "otonom" secara bahasa adalah "berdiri sendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri".Sedangkan "daerah" adalah suatu "wilayah" atau "lingkungan pemerintah".Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomi daerah" adalah "wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri." Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat.[3] Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.

2.2              Otonomi Daerah Saat Ini
Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU 22/1999 adalah:
1.          Penyelengaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
2.          Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertangung jawab.
3.          Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4.          Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah.
5.          Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayah administratif.
6.          Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7.          Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administratis untuk melaksanakan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
8.                  Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2001 terdapat beberapa permasalahan yang perlu segera dicarikan. pemecahannya. Namun sebagian kalangan beranggapan timbulnya berbagai permasalahan tersebut merupakan akibat dari kesalahan dan kelemahan yang dimiliki oleh UU 22/1999, sehingga merekapun mengupayakan dilakukannya revisi terhadap UU 22/1999 tersebut..
Jika kita mengamati secara obyektif terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang baru berjalan memasuki bulan kesepuluh bulan ini, berbagai permasalahan yang timbul tersebut seharusnya dapat dimaklumi karena masih dalam proses transisi. Timbulnya berbagai permasalahan tersebut lebih banyak disebabkan karena terbatasnya peraturan pelaksanaan yang bisa dijadikan pedoman dan rambu-rambu bagi implementasi kebijakan Otonomi Daerah tersebut. Jadi bukan pada tempatnya jika kita langsung mengkambinghitamkan bahkan memvonis bahwa UU 22/1999 tersebut keliru.



2.3              Otonomi Daerah dan Prospeknya di Masa Mendatang
Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah di bawah UU 22/1999 merupakan salah satu kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di Republik ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat mememnuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.
Jika kita memperhatikan prinsip-prinsip pemberian dan penyelenggaraan Otonomi Daerah dapat diperkirakan prospek ke depan dari Otonomi Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan yang kita gunakan disini adalah aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dari aspek ideologi , sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup dan sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan antara lain pengakuan Ketuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional, pengakuan hak azasi manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia .
Dari aspek politik , pemberian otonomi dan kewenangan kepada Daerah merupakan suatu wujud dari pengakuan dan kepercayaan Pusat kepada Daerah. Pengakuan Pusat terhadap eksistensi Daerah serta kepercayaan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah akan menciptakan hubungan yang harmonis antara Pusat dan Daerah. Selanjutnya kondisi akan mendorong tumbuhnya dukungan Derah terhadap Pusat dimana akhirnya akan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kebijakan Otonomi Daerah sebagai upaya pendidikan politik rakyat akan membawa dampak terhadap peningkatan kehidupan politik di Daerah.
Dari aspek ekonomi , kebijakan Otonomi Daerah yang bertujuan untuk pemberdayaan kapasitas daerah akan memberikan kesempatan bagi Daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Peningkatan dan pertumbuhan perekonomian daerah akan membawa pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, daerah akan berupaya untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan. Kewenangan daerah melalui Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah, baik lokal, nasional, regional maupun global.
Dari aspek sosial budaya , kebijakan Otonomi Daerah merupakan pengakuan terhadap keanekaragaman Daerah, baik itu suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya serta potensi lainnya yang terkandung di daerah. Pengakuan Pusat terhadap keberagaman Daerah merupakan suatu nilai penting bgi eksistensi Daerah. Dengan pengakuan tersebut Daerah akan merasa setara dan sejajar dengan suku bangsa lainnya, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya mempersatukan bangsa dan negara. Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya lokal akan dapat ditingkatkan dimana pada akhirnya kekayaan budaya lokal akan memperkaya khasanah budaya nasional.
Selanjutnya dari aspek pertahanan dan keamanan , kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada masing-msing daerah untuk memantapkan kondisi Ketahanan daerah dalam kerangka Ketahanan Nasional. Pemberian kewenangan kepada Daerah akan menumbuhkan kepercayaan Daerah terhadap Pusat. Tumbuhnya hubungan dan kepercayaan Daerah terhadap Pusat akan dapat mengeliminir gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memperhatikan pemikiran dengan menggunakan pendekatan aspek ideologi, politik, sosal budaya dan pertahanan keamanan, secara ideal kebijakan Otonomi Daerah merupakan kebijakan yang sangat tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini berarti bahwa kebijakan Otonomi Daerah mempunyai prospek yang bagus di masa mendatang dalam menghadapi segala tantangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasya-rakat, berbangsa dan bernegara.
Namun demikian prospek yang bagus tersebut tidak akan dapat terlaksana jika berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi tidak dapat diatasi dengan baik. Untuk dapat mewujudkan prospek Otonomi Daerah di masa mendatang tersebut diperlukan suatu kondisi yang kondusif diantaranya yaitu :
·         Adanya komitmen politik dari seluruh komponen bangsa terutama pemerintah dan lembaga perwakilan untuk mendukung dan memperjuangkan implementasi kebijakan Otonomi Daerah.
·         Adanya konsistensi kebijakan penyelenggara negara terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah.
·         Kepercayaan dan dukungan masyarakat serta pelaku ekonomi dalam pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Otonomi Daerah.
Dengan kondisi tersebut bukan merupakan suatu hal yang mustahil Otonomi Daerah mempunyai prospek yang sanat cerah di masa mendatang. Kita berharap melalui dukungan dan kerjasama seluruh komponen bangsa kebijakan Otonomi Daerah dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
2.4  Persiapan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kasus: Kota Sukabumi, Jawa Barat
Secara umum, hasil survey perdana di Kota Sukabumi, Jawa Barat menunjukkan bahwa metode penelitian yang disiapkan Tim SMERU cukup baik. Informasi yang diperoleh mencakup semua hal yang harus di kumpulkan sesuai dengan tujuan penelitian. Jangka waktu kunjungan lapangan (dua minggu) serta cakupan jenis dan jumlah responden cukup dan tepat. Hal yang masih memerlukan penyempurnaan adalah penyesuaian materi wawancara dengan perbedaan tingkat kemampuan dan pemahaman responden terhadap kebijakan otonomi daerah.
Kota Sukabumi dijadikan lokasi survey karena terpilih sebagai sample yang mewakili kota kaya (diukur dari tingkat PDRB perkapita) di Indonesia. Lokasinya yang relatif dekat dengan ibukota negara, Jakarta, membuat kota ini yang juga mewakili Propinsi Jawa Barat relatif responsif terhadap dinamisme perkembangan politik dan ekonomi di ibukota, termasuk dalam masalah kebijakan otonomi daerah. Tidak heran kalau hasil survey menunjukan bahwa Pemda Kota Sukabumi dan Propinsi Jawa Barat pada umumnya telah mulai melakukan berbagai persiapan nyata untuk menyongsong pelaksanaan UU No.22, 1999 dan UU No.25, 1999.
Namun demikian, walaupun Pemda Jabar dan Kota Sukabumi telah melakukan kegiatan sosialisasi dalam bentuk lokakarya dan semacamnya, kenyatannya tujuan dan misi kedua UU tersebut belum sepenuhnya dimengerti oleh warga masyarakat, terutama yang berada di dua kelurahan sampel, termasuk aparat Pemda. Pemahaman yang bersifat kontroversial masih ada. Pengertian yang kontroversial itu antara lain muncul dalam bentuk: a) adanya keraguan sebagian responden terhadap kecilnya kemungkinan akan terjadi perubahan sikap dan mental (sentralistis dan KKN) para aparat daerah meskipun mereka bersemangat besar untuk menerima otonomi; b) sifat kritis DPRD untuk menanggapi tuntutan masyarakat terhadap perbaikan pelayanan publik serta pengungkapan berbagai kasus KKN selama masa orde baru dinilai oleh aparat Pemda sebagai "mabuk demokrasi" dan "salah fungsi;" c) adanya penerbitan beberapa regulasi untuk memperluas basis pungutan daerah untuk meningkatkan PAD. Tim Studi Otonomi Daerah SMERU mengkhawatirkan bahwa langkah terakhir ini akan menjadi bumerang bagi Pemda, dalam bentuk munculnya sikap penolakan rakyat terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
Khusus menyangkut PAD, oleh Pemda masih dianggap sebagai suatu yang sifatnya dilematis. Bagi Kota Sukabumi yang SDA-nya tidak besar, maka yang akan menjadi tumpuan belanja daerah adalah pajak dan retribusi. Dalam hal inipun tidak dapat diandalkan karena di samping kemampuan objek pajak dan retribusi sangat terbatas, juga karena kebijakan otonomi daerah tidak mengenal fiscal decentralization. Harapan satu-satunya adalah kucuran dana dari pusat. Dalam kaitan ini, walaupun dikatakan bahwa pusat akan memberikan alokasi dana kepada daerah (sesuai prinsip expenditure decentralization), namun jumlahnya belum jelas, lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan yang diterima selama ini. Indikasi bahwa pemerintah pusat mau mengikutsertakan pembiayaan dan perlengkapan, kecuali pegawai, dalam rangka penyerahan berbagai urusan ke daerah juga belum terlihat oleh daerah. Sementara itu, telah terbayang oleh Pemda bahwa dengan makin banyaknya urusan yang diserahkan kepada daerah berarti makin banyak biaya yang harus dikeluarkan. Jika sisi penerimaan lebih rendah dari pada sisi pengeluaran, maka pelayanan kepada masyarakat akan merosot dan/atau dirasakan makin mahal oleh rakyat.
Masalah lain yang mencuat dari hasil survei adalah proses transfer pegawai pusat dan propinsi ke daerah. Persoalan ini termasuk yang paling krusial karena menyangkut manusia. Terdapat kesan bahwa aparat Pemda pada dasarnya tidak menghendaki adanya transfer pegawai dari luar daerah, karena dapat menjadi saingan yang mengancam posisi dan perkembangn karir mereka. Sikap penolakan ini semakin diperkuat oleh adanya Surat Edaran Depdagri (N0.061/729/SJ/2000) yang membatasi struktur organisasi Dinas Kabupaten/Kota, yang berarti pula bahwa jumlah jabatan "puncak" di daerah tidak berkembang searah dengan pertambahan jumlah pegawai mutasi yang berpangkat "tinggi." Persoalan yang dikhawatirkan adalah kemungkinan munculnya konflik internal yang dapat melemahkan kemampuan Pemda dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Studi perdana di kota Sukabumi belum melihat adanya konsep dan langkah strategis Pemda untuk mengatasi masalah krusial tersebut, kecuali menginventarisasi jumlah pegawai yang akan dimutasi.
Menyangkut restrukturisasi organisasi pemerintahan, Pemda masih terkesan bingung karena belum jelasnya batasan wewenang yang diberikan pusat kepada mereka. Jika otonomi diserahkan ke Pemda berarti juga harus termasuk pengaturan organisasinya. Tetapi, pengertian ini belum tentu sejalan dengan isi UU No.22, 1999 dan keinginan pusat yang justru menghendaki struktur organisasi di daerah lebih ramping dan efisien dari pada sebelumnya.
DPRD sudah mulai kritis dan berperan aktif menanggapi berbagai tuntutan masyarakat. Sifat kritis itu masih dipertanyakan aparat Pemda apakah sudah mengarah pada demokrasi yang akan dibangun atau sifatnya masih merupakan `demonstrasi` yang bertujuan meredam gejolak yang muncul di masyarakat. Sikap skeptis tersebut mengemuka karena: a) kualitas dan integritas para anggota dewan masih relatif rendah; b) partai yang diwakili anggotanya di DPRD belum memiliki rumusan visi, konsep, dan kebijakan yang jelas tentang pembangunan daerah; c) partai belum mandiri karena masih sering mengharapkan bantuan dana operasional partai dari pemerintah.
Selain oleh DPRD, kontrol sosial terhadap pelayanan publik oleh Pemda juga sudah dilakukan oleh pers lokal. Pers juga ikut melakukan sosialisasi (secara tidak langsung) tentang kebijakan otonomi daerah kepada masyarakat. Namun demikian, bagi anggota masyarakat, terutama pengusaha, yang menjadi indikator utama sukses tidaknya pelaksanaan otonomi daerah adalah antara lain: a) apakah pelayanan publik makin lancar, transparan, dan tidak ada lagi pungli; b) proses tender proyek pemerintah tidak lagi direkayasa atau diintervensi oleh pemerintah; dan c) pajak dan retribusi tidak makin meluas dan memberatkan rakyat. Pada kenyatannya, hingga sekarang semua hal tersebut, terutama pungli, masih tetap berlangsung walaupun tidak lagi secara terang-terangan.



















KESIMPULAN

©      Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
©      Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
©      Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
©      Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah di bawah UU 22/1999 merupakan salah satu kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di Republik ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat mememnuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.
©      Secara umum, hasil survey perdana di Kota Sukabumi, Jawa Barat menunjukkan bahwa metode penelitian yang disiapkan Tim SMERU cukup baik. Informasi yang diperoleh mencakup semua hal yang harus di kumpulkan sesuai dengan tujuan penelitian. Jangka waktu kunjungan lapangan (dua minggu) serta cakupan jenis dan jumlah responden cukup dan tepat. Hal yang masih memerlukan penyempurnaan adalah penyesuaian materi wawancara dengan perbedaan tingkat kemampuan dan pemahaman responden terhadap kebijakan otonomi daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar